Tugas dan Fungsi

A. Tugas dan Fungsi Ketua dan Sekretaris Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Ketua Departemen

Tugas Pokok               :     Mengelola program tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen

Fungsi                          :     Pengelola program tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen

Lingkup Pekerjaan    :     Merencanakan, mengarahkan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan program tri dharma perguruan tinggi serta pemberdayaan sumberdaya Departemen

Rincian Pekerjaan     :     Sebagai pelaksana tugas yang dimandatkan Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University dalam implementasi pelaksanan tri dharma perguruan tinggi fakultas di unit kerja Departemen :

  1. Menyusun/memperbaharui rencana strategis pengembangan Departemen
  2. Mengembangkan program tri dharma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
  3. Merencanakan dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan, serta kinerja sumberdaya manusia Departemen
  6. Berpartisipasi dalam kegiatan penting yang diselenggarakan Dekanat dan Rektorat
  7. Mempromosikan Departemen ke masyarakat luas baik di dalam maupun luar negeri
  8. Menjalin kerjasama kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri
  9. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Dekan di setiap akhir tahun anggaran
  10. Menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan berlaku
  11. Membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di Departemen.

Sekretaris Departemen

Tugas Pokok                :     Membantu Ketua Departemen dalam mengelola program tridarma perguruan tinggi serta pendayagunaan sumberdaya di Departemen

Fungsi                          :     Pengelola program tridarma serta pendayagunaan sumberdaya dengan fokus utama perbaikan tata kelola di Departemen

Lingkup Pekerjaan    :     Merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan program tridarma serta pendayagunaan sumberdaya di Departemen

Rincian Pekerjaan     :     Selain membantu atau mewakili Ketua Departemen dalam mengelola kegiatan tridarma di departemen:

  1. Bersama Kepala Tata Usaha menata dan melaksanakan sistem manajemen, administrasi, keuangan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan rumah tangga.
  2. Bersama Kepala Tata Usaha membina dan menilai kinerja tenaga kependidikan
  3. Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan kegiatan pelaksanan akademik dan keilmuan yang sesuai dengan mandat bagian bidang keilmuan
  4. Membantu pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen
  5. Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanakan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian di lingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen

B. Tugas dan Fungsi 5 Bagian (Divisi)

5 Bagian/Divisi di bawah Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan terdiri dari : Ekologi & Manajemen Satwaliar, Konservasi Keanekaragaman Tumbuhan, Rekreasi Alam & Ekowisata, Hutan Kota & Jasa Lingkungan, serta Manajemen Kawasan Konservasi.

B.1.  Kepala Bagian

  1. Menyusun rencana dan program kerja akademik dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat secara periodik (tahunan dan bulanan)
  2. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Belajar
  3. Menyusun Rencana Kegiatan Belajar Mengajar (RKBM) seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian (Penyusunan GBPP/SAP, silabus; Penyusunan sarana perkuliahan, termasuk mengusahakan dosen luar
  4. Penyusunan bahan dan alat perkuliahan/praktikum, termasuk didalamnya rencana anggaran biaya)
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
  6. (Pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum; Pelaksanaan ujian dan pemasukan nilai dari dosen)
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik dan skripsi mahasiswa yang dilakukan oleh staf Bagian
  8. Menandatangani formulir kliring mahasiswa ke Bagian/Laboratorium
  9. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program atau rencana kegiatan penelitian Bagian jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
  10. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian setiap aspek kajian yang dilaksanakan oleh staf Bagian
  11. Mengkoordinasi penyusunan program atau rencana kegiatan pengabdian pada masyarakat yang akan dilakukan oleh setiap staf Bagian dalam jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
  12. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh setiap staf Bagian
  13. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Bagian (RABL) bulanan dan tahunan secara partisipasif
  14. Melakukan komunikasi dengan seluruh staf Bagian, baik secara formal maupun informal
  15. Mengikuti Rapat dengan pimpinan JKSH dan menyampaikan aspirasi staf Bagian
  16. Mewujudkan rasa kebersamaan dan saling pengertian diantara seluruh staf Bagian
  17. Memperhatikan kesejahteraan anggota di bawahnya
  18. Menilai kinerja dosen dan pegawai di Bagian yang bersangkutan
  19. Membuat laporan kegiatan tri darma Bagian Tahunan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan Program Studi.

B.2.  Sekretaris Bagian

  1. Membantu Kepala Bagian mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Belajar Mengajar (RKBM) seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
  2. Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
  3. Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik dan skripsi mahasiswa yang dilakukan oleh staf Bagian
  4. Menggantikan Kepala Bagian menandatangani formulir kliring mahasiswa ke Bagian jika Kepala Bagian berhalangan hadir
  5. Membantu Kepala Bagian mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan program atau rencana kegiatan penelitian Bagian jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
  6. Membantu Kepala Lab memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian setiap aspek kajian yang dilaksanakan oleh staf Bagian
  7. Membantu Kepala Bagian mengkoordinir penyusunan program atau rencana kegiatan pengabdian pada masyarakat yang akan dilakukan oleh setiap staf Bagian dalam jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif.
  8. Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh setiap staf Bagian
  9. Membantu Kepala Bagian menyusun Rencana Anggaran Belanja Bagian (RABL) bulanan dan tahunan secara partisipatif.
  10. Membantu Kepala Bagian mlakukan komunikasi dengan seluruh staf Bagian, baik secara formal maupun informal
  11. Menggantikan Kepala Bagian mengikuti Rapat dengan pimpinan Program Studi KSHE dan menyampaikan aspirasi staf Bagian apabila Kepala Bagian berhalangan hadir
  12. Membantu Kepala Bagian mewujudkan rasa kebersamaan dan saling pengertian diantara seluruh staf Bagian
  13. Membantu kepala Bagian memperhatikan kesejahteraan anggota di bawahnya
  14. Membantu kepala Bagian menilai kinerja dosen dan pegawai di Bagian yang bersangkutan
  15. Membantu kepala Bagian membuat laporan kegiatan tri darma Bagian Tahunan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan Program Studi.

B.3.  Mata Kuliah

  1. Menyusun Rencana Kegiatan Belajar
  2. Mengajar (RKBM) mata ajaran yang dikordinirnya.
  3. Mempersiapkan silabus mata ajaran yang dikordinirnya.
  4. Memonitor pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum.
  5. Menentukan tim pengajar mata ajaran yang dikordinirnya dan mengajukan kepada Kepala Bagian jika menggunakan dosen luar.
  6. Membuat usulan bahan dan alat praktikum yang dikordinirnya.
  7. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian mata ajaran yang dikordinirnya.
  8. Mengkoordinasi pemasukan nilai dari tim pengajar mata ajaran yang dikordinirnya.
  9. Memasukkan soal dan nilai ke Komisi Pelaksana Administrasi Pendidikan (KPAP) sebelum atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  10. Mengarahkan mahasiswa dalam menentukan dan memilih mata ajaran.

B..4.  Penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir (Skripsi)

  1. Bersama Bagian mensosialisasikan kepada mahasiswa rencana penentuan topik dan dosen pembimbing
  2. Mengarahkan mahasiswa dalam menentukan dan memilih mata ajaran serta praktek akhir/lapang
  3. Bersama-sama dengan mahasiswa menyusun rencana total mata ajaran yang harus diselesaikan pada semester VI dan VII
  4. Bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya menyusun rencana penyelesaian skripsi (penulisan proposal, pelaksanaan penelitian, penyusunan skripsi, seminar, dan ujian komprehensif)
  5. Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan proposal penelitian.
  6. Memberikan arahan dan perbaikan penyusunan skripsi mahasiswa.
  7. Menandatangani KRS mahasiswa.
  8. Monitoring dan evaluasi perkembangan proses belajar mahasiswa.
  9. Monitoring dan evaluasi perkembangan penyelesaian skripsi.
  10. Menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa.
  11. Memberikan arahan, nasihat dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah
  12. yang dihadapi.
  13. Membina etika dan moral mahasiswa.

C. Komisi-Komisi di bawah Departemen KSHE

C.1 Komisi Pendidikan

  1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang pendidikan dan praktek lapang (tahunan dan bulanan)
  2. Mengkoordinasi penyusunan database pendidikan Departemen
  3. Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan bahan dan alat untuk kegiatan kuliah dan praktikum
  4. Mengkoordinasi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa
  5. Mengkoordinasi kegiatan monitoing penyusunan jadwal kuliah dan praktikum
  6. Mengkoordinasi monitoring persiapan perkuliahan (absensi dan lembar kontrol perkuliahan dan praktikum, dan lain sebagainya)
  7. Mengkoordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan belajar mengajar
  8. Memonitor pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
  9. Mengkoordinasi pelaksanaan pemeriksaaan ujian UTS dan UAS di Departemen KSHE
  10. Memonitor pemasukan nilai dan soal ujian
  11. Mengkoordinasi penyusunan transkrip semesteran dan kumulatif
  12. Mengkoordinasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan kuliah dan praktikum staf pengajar
  13. Mengkoordinasi penunjukkan dosen pembimbing akademik mahasiswa
  14. Mengkoordinasi pemilihan dosen pembimbing skripsi dan tugas akhir
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen.

C.2. Komisi Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang kemahasiswaan dan alumni (tahunan dan bulanan)
  2. Mengkoordinasi penyusunan database kemahasiswaan dan alumni
  3. Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Himpunan Mahasiswa Konservasi (HIMAKOVA)
  4. Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus HIMAKOVA dalam menyusun rencana dan program kerja
  5. Membina kegiatan HIMAKOVA
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan HIMAKOVA
  7. Membina etika dan moral mahasiswa.
  8. Menghadiri acara-acara kemahasiswaan (Sarjana dan Pascasarjana)
  9. Menyusun laporan tahunan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen

D. Adhoc

D.1.  Publikasi Ilmiah

 Menyusun rencana dan program kerja di bidang publikasi dan perpustakaan (tahunan dan bulanan)

  1. Mengkoordinasi penyusunan data base hasil-hasil penelitian mahasiswa dan staf pengajar Departemen KSHE
  2. Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam publikasi dan perpustakaan
  3. Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus perpustakaan dalam menyusun rencana dan program kerja
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi publikasi dan perpustakaan
  5. Menyusun laporan tahunan
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen

D.2.  Praktek Lapang Mahasiswa (Profesi)

  1. Menyusun buku pedoman praktek lapang
  2. Mengelola kegiatan praktek lapang
  3. Mengevaluasi beban kerja dosen
  4. Bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya menyusun rencana penyelesaian Praktek Kerja Lapang (PKL) dan praktek tugas akhir
  5. Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan proposal PKl dan tugas akhir
  6. Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan laporan PKL dan tugas akhir
  7. Monitoring dan evaluasi perkembangan penyelesaian PKL dan Praktek Tugas Akhir
  8. Menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa
  9. Memberikan arahan, nasihat dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
  10. Menyusun laporan kegiatan praktek lapang secara periodik
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen.

D.3. Promosi

  1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang promosi secara periodik
  2. Mengkoordinasi penyusunan data dan informasi kegiatan kemahasiswaan Departemen KSHE
  3. Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada kegiatan promosi
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi promosi
  5. Menyusun laporan tahunan
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen

E. Dosen

  1. Mengajar dan memberikan praktikum secara tepat waktu dan sesuai dengan yang direncanakan
  2. Mengawas ujian
  3. Memasukkan soal ujian dan nilai tepat waktu
  4. Melaksanakan kegiatan pembimbingan akademik kepada mahasiswa sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan (kampus)
  5. Melaksanaan kegiatan pembimbingan skripsi mahasiswa secara terencana/periodik sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan (kampus)
  6. Melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  7. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  8. Berperanserta aktif dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja Laboratorium (RABL)
  9. Mengikuti rapat rabuan Program Studi KSHE
  10. Mengikuti rapat rabuan Bagian pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya
  11. Membuat jadwal kegiatan bulanan dan dilaporkan kepada Kepala Bagian.

F. Tenaga Kependidikan

Membantu pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, keuangan, fasilitas sarana-prasarana kuliah dan praktikum dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan.

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRrawpv6JxQ-1SWaG43qHSFVSXsPxG6dvuXxtVDJR8hVXME9ZB9hQqyTrg