SPMI

kumpulan-buku2

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Perguraan Tinggi (PT) dan oleh PT, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT secara berkelanjutan

SPMI bersifat:

mandiri (internally driven) tanpa campur tangan atau instruksi dari Pemerintah;
berkelanjutan (continuously).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat (6) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus melakukan pengawasan secara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mewajibkan struktur pengawasan horisontal di setiap satuan pendidikan dengan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP). Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) adalah SNP ditambah standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem penjaminan mutu mencakup proses perencanaan, penerapan, pengendalian, evaluasi dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Penjaminan Mutu Perguran Tinggi (SPM-PT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. SPM-PT mencakup tiga sub sistem, yaitu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pangkalan data perguruan tinggi mencakup kegiatan sistemik dalam pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi. SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPME merupakan kegiatan sistemik penilaian kelayakan program studi dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional misalnya Asean University Network Quality Assurance (AUN-QA). Untuk menjalankan SPMI pada program pascasarjana IPB diperlukan standar mutu yang merupakan indikator capaian mutu.

Penjaminan mutu merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan mutu produk dan layanan secara berkelanjutan pada seluruh aspek penyelenggaraan perguruan tinggi di IPB. Sistem penjaminan mutu IPB periode mencakup  penjaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi).

SPMI Sarjana

  1. Borang Asesment dan Sasaran Mutu Program Sarjana (2013)
  2. Sarjana (2014)
  3. Borang Pengelola,  Borang Asesement  dan Sasaran Mutu Program sarjana (2015)

SPMI Program Pascasarjana

  1. Borang Asesment dan Sasaran Mutu Program KVT S2 (2015)
  2. Borang Asesment dan Sasaran Mutu Program KVT S3 (2015)
  3. Borang Asesment dan Sasaran Mutu Program MEJ S2 (2015)
  4. Borang dan Sasaran Mutu Program MEJ S3 (2015)