Fokus PPM

Latar Belakang dan Fokus Kegiatan PPM

Latar belakang kegiatan PPM sesuai dengan peraturan perundangan Kementrian Pendidikan Nasional  yang Berdasarkan  pada Pasal  20  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional, perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, di samping pendidikan demi kemajuan bangsa dan negara. Demikian juga sesuai Pasal 60 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai kewajiban dosen, dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pengabdian kepada Masyarakat, adalah kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan  penerapan  ilmu  pengetahuan  teknologi  dan  seni  terutama  dalam  menyelesaikan permasalahan masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa. Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI), yang kemudian dikuatkan kembali melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dalam Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.  Dalam upaya mengarahkan Perguruan Tinggi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) khususnya dalam pelaksanaan dharma Pengabdian kepada Masyarakat, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat  yang memenuhi delapan standar sebagai berikut.

  1. Standar hasil  pengabdian  kepada  masyarakat,  yaitu  merupakan  kriteria  minimal  hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat,  yaitu merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat.
  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
  5. Standar pelaksana  pengabdian  kepada  masyarakat,  yaitu  merupakan  kriteria  minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat.
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, yaitu merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Standar pendanaan  dan  pembiayaan  pengabdian  kepada  masyarakat,  yaitu  merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan  Program  Pengabdian  kepada  Masyarakat  sesuai  dengan  Panduan  Pelaksanaan  Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2016 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

  1. menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih (preferential option for the poor) pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
  4. melakukan alih  teknologi,  ilmu,  dan  seni  kepada  masyarakat  untuk  pengembangan martabat manusia dan kelestarian sumber daya alam.

Kutipan: Buku Panduan Penilaian Kerja PPM 2016

 

Fokus PPM

Sebagai bagian integral dari kegiatan tri dharma perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas SDM menjadi fokus utama Departemen KSHE untuk terus mendorong dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam upayanya meningkatkan kerjasama peningkatan pengetahuan dan kepakaran serta mengembangkan diri sesuai dengan kompetensi dan kepakaran maupun bidang ilmu yang didalami, meningkatkan pengalaman penelitian dosen, membangun jaringan kerjasama dengan pakar dan perguruan tinggi serta instansi lain, meningkatkan wawasan dan kemampuan bahasa asing, mengembangkan diri sesuai dengan kompetensi dan kepakaran dosen, mendapatkan informasi terkini tentang ilmu yang ditekuninya, serta sebagai wahana untuk mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian dosen sebagai tujuan utama pelaksanaan dharma Pengabdian kepada Masyarakat.

Wujud nyata dari kegiatan pengembangan PPM adalah keikutsertaan dosen Departemen KSHE dalam penyusunan master plan suatu kawasan konservasi, penelitian keanekaragaman hayati, riset upaya pelestarian suatu spesies, pemberdayaan masyarakat sekitar kampus dalam konservasi tumbuhan obat dan pangan untuk kesejahteraan desa, dan lain sebagainya. Kegiatan ini tidak jarang juga melibatkan mahasiswa Departemen KSHE.

Keterlibatan dan peran serta dosen juga mahasiswa PS KSH dalam berbagai upaya pelestarian lingkungan dan kegiatan terkait sosial budaya masyarakat menjadikan timbulnya kedekatan antara dosen dan mahasiswa Departemen KSHE dengan masyarakat. Dalam kegiatan praktikum mata kuliah maupun praktek lapang, dosen meningkatkan intensitas interaksi ini dengan menjadikan masyarakat sebagai objek pengembangan sesuai dengan materi praktikum maupun praktek lapang dan mahasiswa adalah duta untuk pelaksanaannya.